PRINSIP DAN LANDASAN PENERAPAN GCG

PDC terus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), sesuai dengan prinsip-prinsip GCG termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran, seimbang dengan pengembangan nilai-nilai dan budaya perusahaan yang tercantum dalam Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku serta Tata Nilai AHLAK sebagai budaya Perusahaan.

illustration

TRANSPARANSI

Perseroan senantiasa menyajikan informasi materil dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan, dan informasi lainnya secara terbuka, jelas, memadai, akurat, dapat dibandingkan, dan tepat waktu serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.

AKUNTABILITAS

Perseroan menerapkan prinsip akuntabilitas dalam menetapkan kewajiban insan Perseroan atau fungsi kerja Perseroan berkaitan dengan pelaksanaan wewenang yang dimiliki dan/atau pelaksanaan tanggung jawab yang dipercayakan oleh Perseroan kepadanya. Fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban seluruh insan Perseroan terjamin jelas sehingga memungkinkan pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif.

BERTANGGUNG JAWAB

Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip korporasi yang sehat, mematuhi kewajiban terhadap Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bekerja sama secara aktif untuk manfaat bersama dan berusaha untuk dapat memberikan kontribusi yang nyata kepada masyarakat.

KEMANDIRIAN

Perseroan menerapkan prinsip manajemen profesional tanpa konflik kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola.

KEWAJARAN

Perseroan senantiasa memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan ketentuan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara adil dan setara.

Road Map

gcg-baru1 gcg-baru2

Whistle Blowing System

Whistleblowing System (WBS) merupakan suatu sistem yang memberikan sarana kepada para pemangku kepentingan untuk membuat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Perusahaan. WBS PDC dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan, yaitu:

 

Telepon : +6221-3815909 / 5910 / 5911

SMS dan Whatsapp : +628118615000

Fax : +6221-3815912

Email : pertaminaclean@tipoffs.com.sg

Mail Box : Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026

Website : pertaminaclean.tipoffs.info 

 

Pengelolaan WBS dilakukan dengan prinsip rahasia, anonim, dan independen. Setiap pengaduan yang masuk diterima oleh konsultan independen yang akan menganalisis dan meminta keterangan lebih detail kepada pelapor untuk kemudian disampaikan kepada Pertamina. Selanjutnya Pertamina akan menindaklanjuti pengaduan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

illustration