PRINSIP DAN LANDASAN PENERAPAN GCG
PDC terus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), sesuai dengan prinsip-prinsip GCG termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran, seimbang dengan pengembangan nilai-nilai dan budaya perusahaan yang tercantum dalam Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku serta Tata Nilai AHLAK sebagai budaya Perusahaan.

TRANSPARANSI
Perseroan senantiasa menyajikan informasi materil dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan, dan informasi lainnya secara terbuka, jelas, memadai, akurat, dapat dibandingkan, dan tepat waktu serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
AKUNTABILITAS
Perseroan menerapkan prinsip akuntabilitas dalam menetapkan kewajiban insan Perseroan atau fungsi kerja Perseroan berkaitan dengan pelaksanaan wewenang yang dimiliki dan/atau pelaksanaan tanggung jawab yang dipercayakan oleh Perseroan kepadanya. Fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban seluruh insan Perseroan terjamin jelas sehingga memungkinkan pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif.
BERTANGGUNG JAWAB
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip korporasi yang sehat, mematuhi kewajiban terhadap Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bekerja sama secara aktif untuk manfaat bersama dan berusaha untuk dapat memberikan kontribusi yang nyata kepada masyarakat.
KEMANDIRIAN
Perseroan menerapkan prinsip manajemen profesional tanpa konflik kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola.
KEWAJARAN
Perseroan senantiasa memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan ketentuan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara adil dan setara.